Kasus gigitan anjing liar di Kabupaten Agam meningkat. Jika tahun sebelumnya hanya 36 gigitan, saat ini kasus gigitan anjing liar telah mencapai 62 kasus gigitan. Data dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan ( Dispertahornak) Agam, dari angka itu, sebanyak 12 kasus di antaranya positif rabies.
Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium veteriner pemeriksaan hewan. Mengantisipasi agar angka kasus rabies tidak semakin tinggi, Dispertahornak melakukan vaksinasi terhadap hewan penular rabies. Hewan itu adalah anjing, kucing dan kera.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertahornak Agam, Farid Muslim mengatakan, kasus gigitan ini terjadi di 16 kecamatan. Untuk mencegah penularan, pihaknya menurunkan 40 petugas melakukan vaksinasi. ”Setelah dilakukan uji lab, diketahui ada 12 kasus yang positif rabies. Kita mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan termasuk dalam kelompok HPR melakukan vaksinasi ,” ujarnya.
Kasus gigitan anjing pada tahun ini cukup tinggi di Kabupaten Agam. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2012 sebanyak 36 jumlah gigitan dan 20 kasus positif rabies. Kemudian, pada tahun 2013 sebanyak 36 jumlah gigitan anjing dan 24 kasus positif rabies. ”Jumlah kasus tahun ini cukup tinggi, mengingat baru memasuki bulan kelima. Jumlah ini meningkat karena satu ekor anjing ada yang mengigit lebih dari dua masyarakat,” katanya.
Pada tahun ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam menargetkan vaksinasi pada tahun 2014 sebanyak 4.100 ekor. Hingga saat ini, telah dilakukan vaksinasi kepada 2.500 hewan peliharaan.
Selain melakukan vaksinasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam juga melakukan eliminasi sebanyak 171 anjing liar. ”Ini baru data sementara kita, karena belum semua Unit Pelaksana Teknis Peternakan setiap kecamatan yang melaporkan hasil eliminasi anjing,” ujarnya.
Vaksinasi ini mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sumbar No: 2/CD/GSB/2014 tanggal 25 April 2014 tentang kesiagaan penyakit rabies dan pengendaliannya. Edaran ini menyikapi kasus rabies sangat tinggi di Sumbar.
Ditambahkan Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Sumbar, M Kamil, apabila masyarakat digigit oleh hewan pembawa rabies (HPR), korban gigitan harus segera berobat ke puskesmas dan mencuci bekas luka gigitan dengan air mengalir. Hewan yang menggigit tersebut diobservasi selama 14 hari. Jika dalam rentan waktu 14 hari hewan itu mati, dapat dipastikan hewan tersebut terjangkit rabies.
Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium veteriner pemeriksaan hewan. Mengantisipasi agar angka kasus rabies tidak semakin tinggi, Dispertahornak melakukan vaksinasi terhadap hewan penular rabies. Hewan itu adalah anjing, kucing dan kera.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertahornak Agam, Farid Muslim mengatakan, kasus gigitan ini terjadi di 16 kecamatan. Untuk mencegah penularan, pihaknya menurunkan 40 petugas melakukan vaksinasi. ”Setelah dilakukan uji lab, diketahui ada 12 kasus yang positif rabies. Kita mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan termasuk dalam kelompok HPR melakukan vaksinasi ,” ujarnya.
Kasus gigitan anjing pada tahun ini cukup tinggi di Kabupaten Agam. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2012 sebanyak 36 jumlah gigitan dan 20 kasus positif rabies. Kemudian, pada tahun 2013 sebanyak 36 jumlah gigitan anjing dan 24 kasus positif rabies. ”Jumlah kasus tahun ini cukup tinggi, mengingat baru memasuki bulan kelima. Jumlah ini meningkat karena satu ekor anjing ada yang mengigit lebih dari dua masyarakat,” katanya.
Pada tahun ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam menargetkan vaksinasi pada tahun 2014 sebanyak 4.100 ekor. Hingga saat ini, telah dilakukan vaksinasi kepada 2.500 hewan peliharaan.
Selain melakukan vaksinasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam juga melakukan eliminasi sebanyak 171 anjing liar. ”Ini baru data sementara kita, karena belum semua Unit Pelaksana Teknis Peternakan setiap kecamatan yang melaporkan hasil eliminasi anjing,” ujarnya.
Vaksinasi ini mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sumbar No: 2/CD/GSB/2014 tanggal 25 April 2014 tentang kesiagaan penyakit rabies dan pengendaliannya. Edaran ini menyikapi kasus rabies sangat tinggi di Sumbar.
Ditambahkan Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Sumbar, M Kamil, apabila masyarakat digigit oleh hewan pembawa rabies (HPR), korban gigitan harus segera berobat ke puskesmas dan mencuci bekas luka gigitan dengan air mengalir. Hewan yang menggigit tersebut diobservasi selama 14 hari. Jika dalam rentan waktu 14 hari hewan itu mati, dapat dipastikan hewan tersebut terjangkit rabies.
0 komentar:
Posting Komentar