Kasus cabul di Sumbar semakin memprihatinkan. Dalam seminggu, polisi mengungkap beberapa kasus pencabulan di beberapa daerah berbeda. Paling parah, di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sedangkan di Tanahdatar, seorang kakek-kakek mencabuli anak tetangganya.
Ayah yang mencabuli anak kandungnya di Pasbar bernama ”AL”.
Warga Ujunggading itu mencabuli anaknya Cinta (nama samaran) sejak 7 tahun lalu, yaitu sekitar tahun 2007 ketika anaknya masih kelas 3 SD.
Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Syahputra memaparkan, dari pengakuan tersangka dan cerita korban, diketahui korban dicabuli ketika ibunya tidak di rumah.
Sekadar diketahui, Cinta tinggal bersama ayah, adik dan ibu tirinya.
Sedangkan ibu kandungnya sudah bercerai dengan AL dan tinggal bersama dua kakak Cinta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap ketika awal Januari 2014 Cinta menelepon kakak kandungnya. Dia minta dijemput dan mengatakan ada orang yang berusaha mencabulinya.
Ketika itu, sang kakak menyuruh adiknya melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Ternyata, jawaban Cinta mengagetkan kakaknya, yaitu bahwa sang ayah mencabuli dirinya.
”Maka sang kakak pun memutuskan menjemput adiknya ke Ujunggading. Ternyata, dia tidak berhasil dibawa, karena tidak diizinkan ayah dan keluarga besarnya. Mendapati itu, ibu kandungnya pun turun tangan dan datang ke Ujunggading,” jelas Kapolres.
Kepada ibunya, dia menceritakan semua yang dialaminya dengan berurai air mata. ”Dari kelas 3 SD, tidak terhitung kalinya, saya ditiduri oleh ayah. Mulai dari kamar hingga di kamar mandi. Semua dilakukan setiap ibu tiri tidak ada di rumah,” terang Cinta didampingi bundanya usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak tahan dengan perlakuan mantan suaminya terhadap sang anak, pada 22 Januari 2014, ibu korban membuat laporan di Polsek Lembahmelintang.
Namun LP dilimpahkan ke polres karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di tingkat polres. Korban juga dibawa ke RS Yarsi untuk Visum et Repertum. Hasilnya, korban mengalami kerusakan pada kemaluan.
Proses penyidikan tidak bisa berjalan cepat, karena Cinta dibawa ibunya ke Deli Serdang untuk menghilangkan trauma. ”Polres Pasbar ada menelepon dan bertanya apakah petugas perlu datang ke Deli Serdang untuk minta keterangan dari anak saya. Namun, saya janjikan akhir April, akan ke Ujunggading. Akhirnya kami bisa datang setelah Kapolres dan Kasat Reskrim membantu biaya keberangkatan kami,” ungkap ibu korban kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Indra Syahputra menambahkan, tersangka AL ditangkap di rumahnya di Ujunggading pada Sabtu (26/4) dan sudah ditahan di Mapolres Pasbar.
Mantan Kapolsek Batang Anai ini memaparkan, dari olah TKP di rumah tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian dalam tersangka, gelas plastik yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak yang dioleskan pada kemaluan korban.
”Tersangka sudah mengakui perbuatan cabulnya,” terang pria yang juga pernah jadi Dantim CRT Den 88 Polda Sumbar ini.
Kakek Cabuli Tetangga
Sementara itu di Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar, seorang kakek berinisial NZ, 64, ditangkap karena dilaporkan mencabuli tetangganya.
Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi menyebutkan, tersangka ditangkap Kapolsek Sungai Tarab di rumahnya, kemarin.
Pengakuannya kepada penyidik, kakek tersebut telah mencabuli korban, Melati (nama samaran) sebanyak tiga kali di rumahnya, yaitu pada 21 dan 22 April dan ketiga pada 2 Mei.
Kejadian berawal saat Melati bermain di halaman rumahnya. Kemudian, Melati diajak masuk ke rumah. Begitu masuk, dia meraba tubuh korban dan melakukan perbuatan cabul. Tidak tahan dengan perlakuan NZ, Melati melaporkan apa yang dialami kepada orangtuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Tarab. Atas perbuatannya, NZ akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar