Home » , , » Gila! Ayah Cabuli Anak Kandung. Di Tanahdatar, Kakek Cabuli Tetangga

Gila! Ayah Cabuli Anak Kandung. Di Tanahdatar, Kakek Cabuli Tetangga

       
Kasus cabul di Sumbar semakin mem­pri­ha­tin­kan. Dalam seminggu, polisi me­ngu­ngkap beberapa kasus pen­ca­bulan di beberapa daerah ber­beda. Paling parah, di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sen­­­diri. Sedangkan di Ta­nah­da­tar, seorang kakek-kakek men­cabuli anak tetangganya.

Ayah yang mencabuli anak kandungnya di Pasbar bernama ”AL”.
Warga Ujunggading itu men­cabuli anaknya Cinta (nama sa­maran) sejak 7 tahun lalu, yaitu se­kitar tahun 2007 ketika anaknya masih kelas 3 SD.
Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Res­krim AKP Indra Syahputra me­ma­parkan, dari pengakuan ter­sangka dan cerita korban, dike­ta­hui korban dicabuli ketika ibunya ti­dak di rumah.

Sekadar diketahui, Cinta ting­gal bersama ayah, adik dan ibu tirinya.

Sedangkan ibu kan­du­ng­nya sudah bercerai dengan AL dan tinggal bersama dua kakak Cinta di Kabupaten Deli Serdang, Su­ma­tera Utara.
Kasus ini terungkap ketika awal Januari 2014 Cinta me­ne­le­pon kakak kandungnya. Dia min­ta dijemput dan mengatakan ada orang yang berusaha men­ca­bulinya.

Ketika itu, sang kakak men­yu­ruh adiknya melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Ternyata, jawaban Cinta mengagetkan ka­kak­nya, yaitu bahwa sang ayah mencabuli dirinya.

”Maka sang kakak pun me­mu­tuskan menjemput adiknya ke Ujunggading. Ternyata, dia tidak berhasil dibawa, karena tidak diizinkan ayah dan keluarga besarnya. Mendapati itu, ibu kandungnya pun turun tangan dan datang ke Ujunggading,” jelas Kapolres.

Kepada ibunya, dia men­ceri­takan semua yang dialaminya dengan berurai air mata. ”Dari kelas 3 SD, tidak terhitung kalinya, saya ditiduri oleh ayah. Mulai dari kamar hingga di kamar mandi. Semua dilakukan setiap ibu tiri tidak ada di rumah,” terang Cinta didampingi bundanya usai mem­berikan keterangan kepada pe­nyidik.

Tidak tahan dengan per­la­ku­an mantan suaminya ter­hadap sang anak, pada 22 Januari 2014, ibu korban membuat laporan di Polsek Lembahmelintang.

Namun LP dilimpahkan ke polres karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ha­nya ada di tingkat polres. Kor­ban juga dibawa ke RS Yarsi untuk Visum et Repertum. Hasilnya, korban mengalami kerusakan pada kemaluan.

Proses penyidikan tidak bisa berjalan cepat, karena Cinta di­bawa ibunya ke Deli Serdang un­tuk menghilangkan trauma. ”Pol­res Pasbar ada menelepon dan ber­tanya apakah petugas perlu da­tang ke Deli Serdang untuk min­ta keterangan dari anak saya. Na­mun, saya janjikan akhir April, akan ke Ujunggading. Akhirnya kami bisa datang setelah Ka­pol­res dan Kasat Reskrim membantu biaya keberangkatan kami,” ung­kap ibu korban kepada war­ta­wan.

Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Indra Syahputra me­nam­bahkan, tersangka AL ditangkap di rumahnya di Ujunggading pa­da Sabtu (26/4) dan sudah di­tahan di Mapolres Pasbar.

Mantan Kapolsek Batang Anai ini memaparkan, dari olah TKP di rumah tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pa­kaian dalam tersangka, gelas plas­tik yang biasa digunakan se­bagai tempat penyimpanan minyak yang dioleskan pada kemaluan korban.

”Tersangka sudah me­nga­kui perbuatan cabulnya,” tera­ng pria yang juga pernah jadi Dantim CRT Den 88 Polda Sumbar ini.

Kakek Cabuli Tetangga

Sementara itu di Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar, seo­rang kakek berinisial NZ, 64, dita­ngkap karena dilaporkan men­ca­buli tetangganya.

Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Ka­sat Reskrim AKP Wah­yu­di me­nyebutkan, tersangka dita­ng­kap Kapolsek Sungai Tarab di ru­mah­nya, kemarin.

Pengakuannya kepada pen­yi­dik, kakek tersebut telah men­ca­buli korban, Melati (nama sa­maran) sebanyak tiga kali di ru­mah­nya, yaitu pada 21 dan 22 April dan ketiga pada 2 Mei.

Kejadian berawal saat Melati bermain di halaman rumahnya. Kemudian, Melati diajak masuk ke rumah. Begitu masuk, dia me­raba tubuh korban dan me­la­kukan perbuatan cabul. Tidak tahan dengan perlakuan NZ, Me­lati melaporkan apa yang dialami kepada orangtuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Tarab. Atas perbuatannya, NZ akan di­jerat UU Perlindungan Anak de­ng­an ancaman 15 tahun pen­jara.

Berbagi Melalui :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Herman Leady | Sungai Tampang
Copyright © 2014. Sungai Tampang BatuKalang - All Rights Reserved
Contact Us Herman LeadyTelp: +6282384632535
Proudly powered by Blogger