Home » » Coblos Ulang Dikawal Ketat Hari Ini, Pencoblosan di 10 TPS

Coblos Ulang Dikawal Ketat Hari Ini, Pencoblosan di 10 TPS

Pelaksanaan pe­mungutan suara ulang (PSU) tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pematang Sontang Ke­ca­­matan Sungaiaur Kabu­pa­ten Pa­s­aman Barat (Pasbar) men­dapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian/TNI. Dijad­wal­kan, hari ini (14/4) dilaksa­nakan PSU di 10 TPS di Pasbar dan Pasaman.      Ketiga TPS yang melak­sa­n­a­kan pencoblosan ulang kemarin yak­­ni, TPS 10,11 dan 12 Jorong Pe­­matang Sontang, Nagari Su­ngaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Pas­­bar. “Karena diduga ada indi­kasi rawan kecurangan, maka­nya banyak pengamanan dari pi­hak kepolisian dan TNI,” kata De­visi Data dan Sosialisasi KPU Pas­bar, Abdul Gafur kepada Pa­dang Ekspres di lokasi pemilu, Pe­matang Sontang, Minggu (13/4).
Selain ketiga TPS itu, tambah Abdul, hari ini juga ada PSU di nagari yang sama yakni di Kum­pu­lan pada TPS 55 dan di Pa­dang­timbalun  TPS 15. Lalu, PSU di Nagari Ujunggading Keca­ma­tan Lembahmelintang, yaitu Jo­rong Kuamang TPS 49, Jorong Si­tuak TPS 90 dan TPS 91. Ter­akhir,  Jorong Tampus TPS 101.
“Jumlah keseluruhan PSU itu sebanyak 9 TPS di dua keca­matan tersebut. Sedangkan jum­lah DPT (daftar pemilih te­tap)-nya mencapai 2.279 pe­milih,” ka­ta Abdul kepada Padang Eks­pres, kemarin (13/4).
Sebelum dilakukan PSU, ka­ta­nya, sudah dilakukan kla­rifi­kasi ulang karena ada surat suara yang ter­tukar. Seharusnya dae­rah pe­mi­lihan (Dapil) III (Gu­nung­tu­leh, Sungaiaur dan Lem­bah­me­lin­tang) tertukar men­­jadi surat sua­ra Dapil II (Kinali, Sasak Ra­nah­pasisie dan Luhak Nan Duo). “Itu­lah alasannya di­buat pe­ngu­mu­man KPU Pas­bar sesuai no­mor 124/KPU-Kab-003.435070/IV/2014 tentang ter­tukarnya be­be­rapa lembar surat suara DPRD Pasbar 9 April lalu,” jelas Abdul.
Ketentuan itu, menurut Ab­dul, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 05 tahun 2014 ten­tang perubahan atas pera­turan KPU Nomor 26 tahun 2013 ten­tan­g pemungutan dan per­hitu­ngan suara di tempat pemu­ngu­tan suara dalam pemilu ang­gota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Lalu, Su­rat Eda­ran KPU RI Nomor 275 pa­da 4 April 2014 dan Surat Eda­ran KPU RI Nomor 306 pada 9 April 2014.
Khusus pelaksanaan PSU di Nagari Ujunggading, kata Abdul, di­laksanakan mulai pukul 07.00 sam­pai 13.00 WIB. “Surat suara PSU di Nagari Ujunggading juga su­dah ada dan besok dilakukan PSU, pelaksanaannya dilakukan se­perti biasanya,” kata Abdul.
Kapolres Pasbar AKBP Sof­yan Hidayat yang turun lang­sung ke lokasi PSU me­nyam­paikan, PSU berjalan aman dan ter­tib. Pihaknya se­ngaja me­nambah personil untuk men­jaga keamanan pemilu. “Kita berharap juga PSU di Sungaiaur dan Lembahmelintang besok, ber­j­alan sukses. Tanpa ada ham­batan. Dan, personel polisi tetap di­kerahkan ke lokasi guna m­e­nga­mankan pemilu,” kata Sof­yan.
Terpisah, Ketua Panwaslu Ka­bupaten Pasaman Barat Elvi Su­­kaesih menyampaikan, kon­disi PSU ini menjadi pem­bela­ja­ran berharga buat KPU dan lain­nya.
Walaupun secara umum pe­milu Pasbar berlangsung aman, namun menurut Elvi, sudah ada lima kasus pidana yang dila­por­kan. “Kini semuanya dalam pro­ses, apakah memenuhi un­sur pi­dana atau tidak,” kata Elvi, tan­pa merinci kasus dimaksud.
Dan kalau kasus pelang­ga­ran administrasi surat suara ter­tu­kar, menurut Elvi, telah dire­ko­­mendasikan PSU. Dia me­ng­im­bau bagi parpol di Pas­bar, jika pe­­tugas KPPS tak mau me­nye­rah­­kan C.1 (rekap perolehan suara di KPPS) kepada saksi parpol, bisa melaporkan kasus­nya ke Panwas. ”Bagi yang ti­dak memberikan model C.1, bisa dipidana dengan satu tahun ku­rungan penjara, dan denda Rp12 juta,” sebutnya.

Empat TPS di Pasaman
Di Kabupaten Pasaman, hari ini (14/4) juga dilakukan PSU di empat TPS. Keempatnya, yakni TPS  21 Tajungberingin (DPT  277 orang plus DPK), untuk pemilihan anggota DPRD Sum­bar. Lalu, Pasar Petok di TPS 12 jumlah  DPT 441 ditambah DPK. Di TPS ini surat suara DPRD Pa­saman tertukar dengan surat suara DPRD Limapuluh Kota. Ke­mudian, di Tigonagari PSU di TPS 1 dan TPS 04 (jumlah DPT  231), untuk pemilihan DPRD Sum­bar.
“Semua persiapan untuk pe­milihan ulang sudah dima­tang­kan,” ujar Divisi Hukum KPU Pa­saman Aslamiah.

Saksi Segel Kotak Suara
Di sisi lain, penghitungan suara di TPS 10 Afdaling D Na­gari Lu­bukgadang Selatan, Solok Se­l­atan (Solsel) berpolemik. Tim sak­­si PKS menuntut KPU hadir gu­na menyaksikan rekapitulasi suara ulang tersebut. Namun sam­­­pai pukul 19.00, belum se­orang pun komisioner KPU Sol­sel yang datang. Akibatnya, tim sak­si menyegel kotak suara di TPS yang dianggap berma­salah itu.
Kejanggalan yang dite­mu­kan pada TPS 10 itu de­ngan jum­lah DPT 92 orang. Semen­tara su­rat suara untuk DPRD kabu­pa­ten 219, provinsi 94, DPR RI 97 dan DPD 94. Setelah kotak suara un­tuk DPR RI dibuka, CI saksi ber­beda dengan CI KPPS. Untuk pem­buktiannya dibuka CI pla­no, ternyata CI plano kosong.
”Kotak suara ini terpaksa ka­mi segel dan rekap akan dilan­jut­kan besok (hari ini, red) pukul 08.00 WIB. Kita akan tunggu ke­hadiran KPU, ini sudah menodai pemilu  jujur dan adil,” tegas salah seorang tim saksi Ardi­yansyah kepada Padang Ekspres.
Terpisah, Ketua KPU Solsel, Ro­bert Cenedy mengatakan ba­kal meninjau kondisi di TPS 10 se­kitar pukul 20.00 WIB guna me­nyelesaikan persoalan itu. “Kita akan datangi TPS dan tim saksi, malam ini (kemarin, red) juga kita akan selesaikan per­ma­salahan yang terjadi di se­jum­lah TPS,” katanya.

Bawaslu Temukan Pelanggaran C6
Selain mendapati berbagai pe­langgaran di Pasbar, Kota Bu­kittinggi dan Limapuluh Kota, Ba­­waslu Sumbar juga men­da­pati satu pemilih ganda dengan mempunyai 26 lembar form C6 (surat undangan memilih) saat pencoblosan dilaksanakan Rabu lalu. Selain itu, juga ditemukan pemilih yang menggunakan hak suara orang lain.
”Untuk temuan pemilih mem­­punyai 26 lembar form C6, kami dapatkan di Kota Bukit­tinggi,” ungkap Ketua Bawaslu Sum­bar Elly Yanti di Padang ke­marin. Ada juga temuan se­perti, C6 sudah didaftarkan oleh pe­milih pada KPPS. Namun saat antreannya dipanggil, pemilih tersebut tidak ada ditempat.
Terkait pelanggaran money po­litic, Elly menyebutkan, sam­pai saat ini baru menda­patkan la­poran dari Kota Pariaman. Di sini, pemilih diberikan uang oleh sa­lah satu tim kampanye usai pen­­coblosan. Namun dari kla­­rifi­kasi awal Panwaslu, pe­mi­lih menga­takan bahwa ia s­u­dah meng­ang­gapnya seba­gai orang­tuanya. (roi/wn/a/zil)

Berbagi Melalui :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Herman Leady | Sungai Tampang
Copyright © 2014. Sungai Tampang BatuKalang - All Rights Reserved
Contact Us Herman LeadyTelp: +6282384632535
Proudly powered by Blogger