Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pematang Sontang Kecamatan Sungaiaur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian/TNI. Dijadwalkan, hari ini (14/4) dilaksanakan PSU di 10 TPS di Pasbar dan Pasaman. Ketiga TPS yang melaksanakan pencoblosan ulang kemarin yakni, TPS 10,11 dan 12 Jorong Pematang Sontang, Nagari Sungaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Pasbar. “Karena diduga ada indikasi rawan kecurangan, makanya banyak pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI,” kata Devisi Data dan Sosialisasi KPU Pasbar, Abdul Gafur kepada Padang Ekspres di lokasi pemilu, Pematang Sontang, Minggu (13/4).
Selain ketiga TPS itu, tambah Abdul, hari ini juga ada PSU di nagari yang sama yakni di Kumpulan pada TPS 55 dan di Padangtimbalun TPS 15. Lalu, PSU di Nagari Ujunggading Kecamatan Lembahmelintang, yaitu Jorong Kuamang TPS 49, Jorong Situak TPS 90 dan TPS 91. Terakhir, Jorong Tampus TPS 101.
“Jumlah keseluruhan PSU itu sebanyak 9 TPS di dua kecamatan tersebut. Sedangkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap)-nya mencapai 2.279 pemilih,” kata Abdul kepada Padang Ekspres, kemarin (13/4).
Sebelum dilakukan PSU, katanya, sudah dilakukan klarifikasi ulang karena ada surat suara yang tertukar. Seharusnya daerah pemilihan (Dapil) III (Gunungtuleh, Sungaiaur dan Lembahmelintang) tertukar menjadi surat suara Dapil II (Kinali, Sasak Ranahpasisie dan Luhak Nan Duo). “Itulah alasannya dibuat pengumuman KPU Pasbar sesuai nomor 124/KPU-Kab-003.435070/IV/2014 tentang tertukarnya beberapa lembar surat suara DPRD Pasbar 9 April lalu,” jelas Abdul.
Ketentuan itu, menurut Abdul, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 05 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Lalu, Surat Edaran KPU RI Nomor 275 pada 4 April 2014 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 306 pada 9 April 2014.
Khusus pelaksanaan PSU di Nagari Ujunggading, kata Abdul, dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. “Surat suara PSU di Nagari Ujunggading juga sudah ada dan besok dilakukan PSU, pelaksanaannya dilakukan seperti biasanya,” kata Abdul.
Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat yang turun langsung ke lokasi PSU menyampaikan, PSU berjalan aman dan tertib. Pihaknya sengaja menambah personil untuk menjaga keamanan pemilu. “Kita berharap juga PSU di Sungaiaur dan Lembahmelintang besok, berjalan sukses. Tanpa ada hambatan. Dan, personel polisi tetap dikerahkan ke lokasi guna mengamankan pemilu,” kata Sofyan.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat Elvi Sukaesih menyampaikan, kondisi PSU ini menjadi pembelajaran berharga buat KPU dan lainnya.
Walaupun secara umum pemilu Pasbar berlangsung aman, namun menurut Elvi, sudah ada lima kasus pidana yang dilaporkan. “Kini semuanya dalam proses, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Elvi, tanpa merinci kasus dimaksud.
Dan kalau kasus pelanggaran administrasi surat suara tertukar, menurut Elvi, telah direkomendasikan PSU. Dia mengimbau bagi parpol di Pasbar, jika petugas KPPS tak mau menyerahkan C.1 (rekap perolehan suara di KPPS) kepada saksi parpol, bisa melaporkan kasusnya ke Panwas. ”Bagi yang tidak memberikan model C.1, bisa dipidana dengan satu tahun kurungan penjara, dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
Empat TPS di Pasaman
Di Kabupaten Pasaman, hari ini (14/4) juga dilakukan PSU di empat TPS. Keempatnya, yakni TPS 21 Tajungberingin (DPT 277 orang plus DPK), untuk pemilihan anggota DPRD Sumbar. Lalu, Pasar Petok di TPS 12 jumlah DPT 441 ditambah DPK. Di TPS ini surat suara DPRD Pasaman tertukar dengan surat suara DPRD Limapuluh Kota. Kemudian, di Tigonagari PSU di TPS 1 dan TPS 04 (jumlah DPT 231), untuk pemilihan DPRD Sumbar.
“Semua persiapan untuk pemilihan ulang sudah dimatangkan,” ujar Divisi Hukum KPU Pasaman Aslamiah.
Saksi Segel Kotak Suara
Di sisi lain, penghitungan suara di TPS 10 Afdaling D Nagari Lubukgadang Selatan, Solok Selatan (Solsel) berpolemik. Tim saksi PKS menuntut KPU hadir guna menyaksikan rekapitulasi suara ulang tersebut. Namun sampai pukul 19.00, belum seorang pun komisioner KPU Solsel yang datang. Akibatnya, tim saksi menyegel kotak suara di TPS yang dianggap bermasalah itu.
Kejanggalan yang ditemukan pada TPS 10 itu dengan jumlah DPT 92 orang. Sementara surat suara untuk DPRD kabupaten 219, provinsi 94, DPR RI 97 dan DPD 94. Setelah kotak suara untuk DPR RI dibuka, CI saksi berbeda dengan CI KPPS. Untuk pembuktiannya dibuka CI plano, ternyata CI plano kosong.
”Kotak suara ini terpaksa kami segel dan rekap akan dilanjutkan besok (hari ini, red) pukul 08.00 WIB. Kita akan tunggu kehadiran KPU, ini sudah menodai pemilu jujur dan adil,” tegas salah seorang tim saksi Ardiyansyah kepada Padang Ekspres.
Terpisah, Ketua KPU Solsel, Robert Cenedy mengatakan bakal meninjau kondisi di TPS 10 sekitar pukul 20.00 WIB guna menyelesaikan persoalan itu. “Kita akan datangi TPS dan tim saksi, malam ini (kemarin, red) juga kita akan selesaikan permasalahan yang terjadi di sejumlah TPS,” katanya.
Bawaslu Temukan Pelanggaran C6
Selain mendapati berbagai pelanggaran di Pasbar, Kota Bukittinggi dan Limapuluh Kota, Bawaslu Sumbar juga mendapati satu pemilih ganda dengan mempunyai 26 lembar form C6 (surat undangan memilih) saat pencoblosan dilaksanakan Rabu lalu. Selain itu, juga ditemukan pemilih yang menggunakan hak suara orang lain.
”Untuk temuan pemilih mempunyai 26 lembar form C6, kami dapatkan di Kota Bukittinggi,” ungkap Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti di Padang kemarin. Ada juga temuan seperti, C6 sudah didaftarkan oleh pemilih pada KPPS. Namun saat antreannya dipanggil, pemilih tersebut tidak ada ditempat.
Terkait pelanggaran money politic, Elly menyebutkan, sampai saat ini baru mendapatkan laporan dari Kota Pariaman. Di sini, pemilih diberikan uang oleh salah satu tim kampanye usai pencoblosan. Namun dari klarifikasi awal Panwaslu, pemilih mengatakan bahwa ia sudah menganggapnya sebagai orangtuanya. (roi/wn/a/zil)
Selain ketiga TPS itu, tambah Abdul, hari ini juga ada PSU di nagari yang sama yakni di Kumpulan pada TPS 55 dan di Padangtimbalun TPS 15. Lalu, PSU di Nagari Ujunggading Kecamatan Lembahmelintang, yaitu Jorong Kuamang TPS 49, Jorong Situak TPS 90 dan TPS 91. Terakhir, Jorong Tampus TPS 101.
“Jumlah keseluruhan PSU itu sebanyak 9 TPS di dua kecamatan tersebut. Sedangkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap)-nya mencapai 2.279 pemilih,” kata Abdul kepada Padang Ekspres, kemarin (13/4).
Sebelum dilakukan PSU, katanya, sudah dilakukan klarifikasi ulang karena ada surat suara yang tertukar. Seharusnya daerah pemilihan (Dapil) III (Gunungtuleh, Sungaiaur dan Lembahmelintang) tertukar menjadi surat suara Dapil II (Kinali, Sasak Ranahpasisie dan Luhak Nan Duo). “Itulah alasannya dibuat pengumuman KPU Pasbar sesuai nomor 124/KPU-Kab-003.435070/IV/2014 tentang tertukarnya beberapa lembar surat suara DPRD Pasbar 9 April lalu,” jelas Abdul.
Ketentuan itu, menurut Abdul, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 05 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Lalu, Surat Edaran KPU RI Nomor 275 pada 4 April 2014 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 306 pada 9 April 2014.
Khusus pelaksanaan PSU di Nagari Ujunggading, kata Abdul, dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. “Surat suara PSU di Nagari Ujunggading juga sudah ada dan besok dilakukan PSU, pelaksanaannya dilakukan seperti biasanya,” kata Abdul.
Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat yang turun langsung ke lokasi PSU menyampaikan, PSU berjalan aman dan tertib. Pihaknya sengaja menambah personil untuk menjaga keamanan pemilu. “Kita berharap juga PSU di Sungaiaur dan Lembahmelintang besok, berjalan sukses. Tanpa ada hambatan. Dan, personel polisi tetap dikerahkan ke lokasi guna mengamankan pemilu,” kata Sofyan.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat Elvi Sukaesih menyampaikan, kondisi PSU ini menjadi pembelajaran berharga buat KPU dan lainnya.
Walaupun secara umum pemilu Pasbar berlangsung aman, namun menurut Elvi, sudah ada lima kasus pidana yang dilaporkan. “Kini semuanya dalam proses, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Elvi, tanpa merinci kasus dimaksud.
Dan kalau kasus pelanggaran administrasi surat suara tertukar, menurut Elvi, telah direkomendasikan PSU. Dia mengimbau bagi parpol di Pasbar, jika petugas KPPS tak mau menyerahkan C.1 (rekap perolehan suara di KPPS) kepada saksi parpol, bisa melaporkan kasusnya ke Panwas. ”Bagi yang tidak memberikan model C.1, bisa dipidana dengan satu tahun kurungan penjara, dan denda Rp12 juta,” sebutnya.
Empat TPS di Pasaman
Di Kabupaten Pasaman, hari ini (14/4) juga dilakukan PSU di empat TPS. Keempatnya, yakni TPS 21 Tajungberingin (DPT 277 orang plus DPK), untuk pemilihan anggota DPRD Sumbar. Lalu, Pasar Petok di TPS 12 jumlah DPT 441 ditambah DPK. Di TPS ini surat suara DPRD Pasaman tertukar dengan surat suara DPRD Limapuluh Kota. Kemudian, di Tigonagari PSU di TPS 1 dan TPS 04 (jumlah DPT 231), untuk pemilihan DPRD Sumbar.
“Semua persiapan untuk pemilihan ulang sudah dimatangkan,” ujar Divisi Hukum KPU Pasaman Aslamiah.
Saksi Segel Kotak Suara
Di sisi lain, penghitungan suara di TPS 10 Afdaling D Nagari Lubukgadang Selatan, Solok Selatan (Solsel) berpolemik. Tim saksi PKS menuntut KPU hadir guna menyaksikan rekapitulasi suara ulang tersebut. Namun sampai pukul 19.00, belum seorang pun komisioner KPU Solsel yang datang. Akibatnya, tim saksi menyegel kotak suara di TPS yang dianggap bermasalah itu.
Kejanggalan yang ditemukan pada TPS 10 itu dengan jumlah DPT 92 orang. Sementara surat suara untuk DPRD kabupaten 219, provinsi 94, DPR RI 97 dan DPD 94. Setelah kotak suara untuk DPR RI dibuka, CI saksi berbeda dengan CI KPPS. Untuk pembuktiannya dibuka CI plano, ternyata CI plano kosong.
”Kotak suara ini terpaksa kami segel dan rekap akan dilanjutkan besok (hari ini, red) pukul 08.00 WIB. Kita akan tunggu kehadiran KPU, ini sudah menodai pemilu jujur dan adil,” tegas salah seorang tim saksi Ardiyansyah kepada Padang Ekspres.
Terpisah, Ketua KPU Solsel, Robert Cenedy mengatakan bakal meninjau kondisi di TPS 10 sekitar pukul 20.00 WIB guna menyelesaikan persoalan itu. “Kita akan datangi TPS dan tim saksi, malam ini (kemarin, red) juga kita akan selesaikan permasalahan yang terjadi di sejumlah TPS,” katanya.
Bawaslu Temukan Pelanggaran C6
Selain mendapati berbagai pelanggaran di Pasbar, Kota Bukittinggi dan Limapuluh Kota, Bawaslu Sumbar juga mendapati satu pemilih ganda dengan mempunyai 26 lembar form C6 (surat undangan memilih) saat pencoblosan dilaksanakan Rabu lalu. Selain itu, juga ditemukan pemilih yang menggunakan hak suara orang lain.
”Untuk temuan pemilih mempunyai 26 lembar form C6, kami dapatkan di Kota Bukittinggi,” ungkap Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti di Padang kemarin. Ada juga temuan seperti, C6 sudah didaftarkan oleh pemilih pada KPPS. Namun saat antreannya dipanggil, pemilih tersebut tidak ada ditempat.
Terkait pelanggaran money politic, Elly menyebutkan, sampai saat ini baru mendapatkan laporan dari Kota Pariaman. Di sini, pemilih diberikan uang oleh salah satu tim kampanye usai pencoblosan. Namun dari klarifikasi awal Panwaslu, pemilih mengatakan bahwa ia sudah menganggapnya sebagai orangtuanya. (roi/wn/a/zil)
0 komentar:
Posting Komentar