maninjau tercemar
Posted by Unknown
Posted on 5:42 AM
with No comments
Polemik pemanfaatan, pengelolaan hingga pelestarian Danau Maninjau sepertinya tak kunjung selesai. Saat ini aset wisata dan sumber ekonomi masyarakat setempat itu kembali terancam tercemar. Sebab, bangkai ikan tidak pernah dibuang para pengusaha Keramba Jala Apung (KJA) keluar danau, tapi dibiarkan di dalam danau. Kondisi ini telah terjadi cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghukum pemilik keramba yang tidak bertanggungjawab. Hingga kemarin (19/3), jumlah ikan yang mati di Jorong Rambai Nagari Kotomalintang Kecamatan Tanjungraya bertambah menjadi 175,5 ton.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam, Ermanto mengatakan, sebanyak 175,5 ton ikan mati tersebut milik 10 pengusaha dan sejumlah masyarakat dengan total 252 petak keramba. Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena para pemilik keramba yang sebagian besar pengusaha tersebut membuang bangkai ikan hanya keluar keramba mereka, tapi tetap di dalam danau. “Kondisi ini tentu membuat danau tercemar. Angin kencang yang terjadi sejak Senin lalu terus menambah jumlah ikan yang mati. Sedikitnya sekitar 252 petak keramba dari 1000 keramba yang ada di Jorong Rambai terkena dampak. Kerugian di perkirakan mencapai Rp 3,5 miliar,” kata Ermanto pada Padang Ekspres, kemarin di ruangannya. Angin kencang ini berpotensi kembali terjadi dalam beberapa hari ke depan. “Kita telah berkoordinasi dengan BMKG, bahwa cuaca saat ini tidak menentu dan sulit diprediksi. Kita berharap masyarakat untuk mengikuti instruksi yang telah disampaikan,” ujarnya. Ironisnya, kebiasaan pengusaha KJA dan sebagian masyarakat yang tidak mengangkat bangkai dari dalam danau sejak beberapa tahun belakangan terkesan dibiarkan saja oleh dinas terkait yang dalam hal ini dalam pengawasan Badan Pelestarian dan Lingkungan Hidup (BPLH) Agam. Padahal, ratusan ton bangkai ikan itu dapat merusak kelestarian Danau Maninjau. Kepala BPLH Agam,
Aswirman mengaku telah mengetahui kejadian tersebut sejak lama. Namun, ia berdalih tidak bisa menindak pengusaha yang tidak bertanggungjawab tersebut karena pengukuran baku air hanya bisa dilakukan dua kali setahun. “Meskipun secara umum bangkai ikan tersebut akan mencemari Danau Maninjau, tapi kita belum bisa menyatakan ada pencemaran di danau sebelum dilakukan penelitian,” kata Aswirman saat dihubungi Padang Ekspres via ponselnya, kemarin. Untuk mengetahui tingkat pencemaran air danau akibat bangkai ikan tersebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil sampel. Sampel itu nantinya akan di teliti di laboratorium kesehatan Provinsi Sumbar. “Hasil penelitian ini akan keluar dalam beberapa minggu ke depan. Jika memang terjadi pencemaran melebihi yang telah ditetapkan, pengusaha KJA bisa terkena pidana. Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Hukumannya berupa kurungan dan denda hingga miliaran rupiah,” ungkapnya. Sementara itu,
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri sangat menyayangkan melihat tindakan pengusaha KJA yang tidak membuang bangkai ikan keluar danau. Sebab, bangkai ikan akan membuat danau tercemar dan menimbulkan masalah yang besar. “Saya akan instruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Seharusnya kita sama-sama menjaga kelestarian danau untuk anak cucu kita. Pemerintah tidak bisa berkerja sendiri menjaga danau tanpa dukungan dari masyarakat ataupun pengusaha,” ulasnya.
Label:
Berita
0 komentar:
Posting Komentar