Home » » maninjau tercemar

maninjau tercemar

         
  Po­le­mik pe­man­­faa­tan, pengelolaan hingga pe­les­tarian Danau Maninjau se­per­ti­nya tak kunjung selesai. Saat ini aset wisata dan sumber ekonomi masyarakat setempat itu kembali te­rancam tercemar. Sebab, ba­ngkai ikan tidak per­nah dibuang pa­ra pengusaha Ke­ramba Jala Apung (KJA) ke­lu­ar danau, tapi di­biarkan di dalam danau. Kondisi ini telah terjadi cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghukum pemilik keramba yang tidak bertanggungjawab. Hingga kemarin (19/3), jumlah ikan yang mati di Jorong Rambai Nagari Kotomalintang Ke­ca­ma­tan Tanjungraya bertambah men­jadi 175,5 ton.
              Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam, Ermanto mengatakan, sebanyak 175,5 ton ikan mati tersebut milik 10 pengusaha dan sejumlah masyarakat dengan total 252 petak keramba. Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena para pemilik keramba yang sebagian besar pengusaha tersebut membuang bangkai ikan hanya keluar keramba me­re­ka, tapi tetap di dalam danau. “Kondisi ini tentu membuat danau tercemar. Angin kencang yang terjadi sejak Senin lalu terus menambah jumlah ikan yang mati. Sedikitnya sekitar 252 petak keramba dari 1000 ke­ram­ba yang ada di Jorong Rambai terkena dampak. Kerugian di perkirakan mencapai Rp 3,5 mi­liar,” kata Ermanto pa­da Padang Ekspres, kemarin di ruangannya. Angin kencang ini ber­po­ten­si kembali terjadi dalam be­be­rapa hari ke depan. “Kita telah berkoordinasi dengan BMKG, bahwa cuaca saat ini tidak me­nen­tu dan sulit diprediksi. Kita berharap masyarakat untuk me­ngi­kuti instruksi yang telah di­sam­paikan,” ujarnya. Ironisnya, kebiasaan pe­ngu­saha KJA dan sebagian mas­yarakat yang tidak mengangkat ba­ngkai dari dalam danau sejak beberapa tahun belakangan ter­ke­san dibiarkan saja oleh dinas terkait yang dalam hal ini dalam pengawasan Badan Pelestarian dan Lingkungan Hidup (BPLH) Agam. Padahal, ratusan ton ba­ng­kai ikan itu dapat merusak ke­lestarian Danau Maninjau. Kepala BPLH Agam,
         As­wir­man mengaku telah mengetahui kejadian tersebut sejak lama. Namun, ia berdalih tidak bisa menindak pengusaha yang tidak bertanggungjawab tersebut ka­rena pengukuran baku air hanya bisa dilakukan dua kali setahun. “Meskipun secara umum bangkai ikan tersebut akan men­cemari Danau Maninjau, tapi kita belum bisa menyatakan ada pencemaran di danau sebelum di­lakukan penelitian,” kata As­wir­man saat dihubungi Padang Ek­spres via ponselnya, kemarin. Untuk mengetahui tingkat pencemaran air danau akibat bangkai ikan tersebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil sampel. Sampel itu nan­tinya akan di teliti di la­bo­ra­torium kesehatan Provinsi Sum­bar. “Hasil penelitian ini akan keluar dalam beberapa minggu ke depan. Jika memang terjadi pencemaran melebihi yang te­lah ditetapkan, pengusaha KJA bi­sa terkena pidana. Ini sesuai de­ngan Undang-Undang 32 Ta­hun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hi­dup. Hukumannya berupa ku­ru­ngan dan denda hingga miliaran rupiah,” ungkapnya. Sementara itu,
 Wakil Bupati Agam Irwan Fikri sangat men­ya­yangkan melihat tindakan pe­ngu­saha KJA yang tidak mem­buang bangkai ikan keluar da­nau. Sebab, bangkai ikan akan membuat danau tercemar dan menimbulkan masalah yang besar. “Saya akan instruksikan di­nas terkait untuk menin­dak­lanjuti permasalahan ini. Se­harusnya kita sama-sama men­jaga kelestarian danau untuk anak cucu kita. Pemerintah tidak bisa berkerja sendiri menjaga danau tanpa dukungan dari masyarakat ataupun pe­ngu­sa­ha,” ulasnya.
Berbagi Melalui :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Herman Leady | Sungai Tampang
Copyright © 2014. Sungai Tampang BatuKalang - All Rights Reserved
Contact Us Herman LeadyTelp: +6282384632535
Proudly powered by Blogger