Kabar gembira bagi para orangtua! Tahun ajaran baru 2014-2015, sekolah negeri di Padang digratiskan dari segala pungutan. Anak yang bersekolah di sekolah negeri tidak perlu memikirkan uang masuk, SPP dan uang pembangunan. Mewujudkan hal itu, telah disiapkan peraturan wali kota (perwako) yang akan disahkan wali kota Padang terpilih.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Padang Indang Dewata kepada Padang Ekspres kemarin. Dia tidak menampik setiap tahun ajaran baru, banyak orangtua murid pusing tujuh keliling memikirkan biaya masuk sekolah anak.
“Tahun lalu memang ada perwako soal batasan biaya masuk dan SPP di tingkat SMA/SMK dan eks RSBI. Tahun ini baru gratis,” katanya.
Didampingi Kepala UPT P2Dapodik dan TI, Syuhadi, Indang menambahkan Perwako ini juga mendukung 10 program unggulan yang dicanangkan wako terpilih, yakni pendidikan gratis.
Dia menambahkan, untuk eks RSBI, tahun lalu masih ada sistem penerimaan secara mandiri. Artinya, ada sejumlah tes dan biaya dibebankan kepada wali murid. Mulai tahun ajaran baru, sekolah eks RSBI tidak ada lagi seleksi mandiri. Penerimaan dilakukan seperti sekolah lain, yakni dengan sistem online.
“Sistem online ini masih sama seperti dulu, yakni melalui pengurutan nilai. Jadi, siswa yang akan diterima, akan diurutkan nilai di tingkat sebelumnya.
Tidak ada pertanyaan seberapa sanggup orangtua mampu membayar uang pembangunan dan lainnya,” ujarnya.
Dalam perwako itu dicantumkan sanksi bagi kepala sekolah yang membandel. Sanksinya berupa indisipliner hingga pencopotan dari jabatan. “Untuk sekolah swasta, memang tidak bisa dipaksakan dengan perwako ini. Tapi, kami harapkan bisa berpedoman dalam perwako,” katanya.
Indang tidak menampik sekolah juga membutuhkan biaya untuk operasional, seperti pembayaran listrik, air, dan lainnya. Dia menjelaskan, hal itu bisa diatasi jika ada kesadaran bersama dalam penganggaran biaya pendidikan. Artinya, jatah APBD untuk sekolah mesti dianggarkan.
Dia mencontohkan saat ini ada namanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan adanya komitmen gratis, seharusnya juga ada BOS daerah. Lalu ada dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, maka di APBD juga mesti dianggarkan. “Jika hal itu dilakukan, sekolah gratis ini segera terwujud tanpa ada halangan,” katanya.
Di sisi lain, kata Indang, untuk sumbangan dari orangtua murid, perusahaan atau lembaga lainnya, tidak dilarang. Tapi, dia mewanti-wanti bantuan tersebut tidak dipatok jumlahnya.
“Memang selama ini sering bantuan dari orangtua atau wali murid ditentukan jumlahnya.
Pungutan semacam itu dilarang dalam perwako. Apalagi mengatasnamakan komite sekolah,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar