Home » , , » Anak Autis Dicabuli hingga Hamil, Dharmasraya

Anak Autis Dicabuli hingga Hamil, Dharmasraya

Kasus cabul di Sumbar semakin men­jadi-jadi. Tidak hanya anak kan­dung, tetangga, atau pun anak baru gede (ABG), di Kabupaten Dharmasraya seorang tukang ojek mencabuli anak autis hingga hamil empat bulan.

Pelaku sudah ditangkap dan di­tahan di Mapolres Dhar­mas­raya. Pelakunya adalah Yus­kal, 42, warga Takuang, Sijunjung. Per­buatan tersebut dilakukannya di ru­mah korban di Timpeh.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi me­ngatakan, perbuatan bejat ter­sang­ka terungkap saat korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ayahnya, AM, warga Jo­ro­ng Sakato Beringin Sakti, Tim­peh.

Tidak senang dengan pe­r­bua­tan bejat tersangka, orangtua korban akhirnya melaporkan ka­sus tersebut kepada Polres Dhar­mas­raya.

Laporan ayah korban dite­rima dengan Nomor 86/K/V/2014 pada 5 Mei 2014. Sehari se­telah dilaporkan, petugas ke­po­lisian langsung turun ke tempat ke­jadian perkara (TKP). ”Ter­nya­ta, saat ditangkap korban baru saja melakukan perbuatan cabul tersebut untuk ke sekian ka­linya,” beber Bondan.

Dicabuli Tiga Kali

Kepada penyidik, Yuskal me­ngaku perbuatan bejat dila­ku­kan­nya kepada korban sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2013, ke dua tahun 2014 sekitar tiga atau empat bulan lalu, dan ketiga pada Selasa 6 Mei 2014.

Dia memaparkan, kenal de­ngan korban sejak ibu korban me­numpang ojek tersangka. Sam­­pai di rumah korban, ter­sang­ka singgah dan dibuatkan kopi. Saat itu tersangka berkenalan dengan  korban. Selanjutnya, saat rumah kosong atau tanpa se­pe­ngetahuan kedua orang tua kor­ban, tersangka melampiaskan nafsunya terhadap korban. Se­te­lah itu, tersangka memberi kor­ban uang Rp 2 ribu.

Tersangka kembali me­ngu­langi perbuatannya tahun 2014, namun dia lupa tanggal dan bu­lannya. Lagi-lagi, usai me­lam­pias­kan nafsunya, dia memberi korban uang Rp 2 ribu.

Pada Selasa (6/5) tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Aksinya tercium oleh orang tua korban yang kemudian memberi info kepada polisi. Polisi langsung mengejar tersangka dan dia­man­kan di Kamangbaru, Sijunjung. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya.

Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Dharmasraya dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hu­ku­man maksimal 15 tahun penjara.

Cabul Marak

Sebelumnya diberitakan, da­lam sepekan terakhir, polisi me­ngungkap beberapa kasus pen­cabulan di beberapa daerah ber­beda. Di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Se­dangkan di Tanahdatar, seorang kakek-kakek mencabuli anak te­tang­ganya.

Berbagi Melalui :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Herman Leady | Sungai Tampang
Copyright © 2014. Sungai Tampang BatuKalang - All Rights Reserved
Contact Us Herman LeadyTelp: +6282384632535
Proudly powered by Blogger