Kasus cabul di Sumbar semakin menjadi-jadi. Tidak hanya anak kandung, tetangga, atau pun anak baru gede (ABG), di Kabupaten Dharmasraya seorang tukang ojek mencabuli anak autis hingga hamil empat bulan.
Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap beberapa kasus pencabulan di beberapa daerah berbeda. Di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sedangkan di Tanahdatar, seorang kakek-kakek mencabuli anak tetangganya.
Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Dharmasraya. Pelakunya adalah Yuskal, 42, warga Takuang, Sijunjung. Perbuatan tersebut dilakukannya di rumah korban di Timpeh.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap saat korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ayahnya, AM, warga Jorong Sakato Beringin Sakti, Timpeh.
Tidak senang dengan perbuatan bejat tersangka, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Dharmasraya.
Laporan ayah korban diterima dengan Nomor 86/K/V/2014 pada 5 Mei 2014. Sehari setelah dilaporkan, petugas kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). ”Ternyata, saat ditangkap korban baru saja melakukan perbuatan cabul tersebut untuk ke sekian kalinya,” beber Bondan.
Dicabuli Tiga Kali
Kepada penyidik, Yuskal mengaku perbuatan bejat dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2013, ke dua tahun 2014 sekitar tiga atau empat bulan lalu, dan ketiga pada Selasa 6 Mei 2014.
Dia memaparkan, kenal dengan korban sejak ibu korban menumpang ojek tersangka. Sampai di rumah korban, tersangka singgah dan dibuatkan kopi. Saat itu tersangka berkenalan dengan korban. Selanjutnya, saat rumah kosong atau tanpa sepengetahuan kedua orang tua korban, tersangka melampiaskan nafsunya terhadap korban. Setelah itu, tersangka memberi korban uang Rp 2 ribu.
Tersangka kembali mengulangi perbuatannya tahun 2014, namun dia lupa tanggal dan bulannya. Lagi-lagi, usai melampiaskan nafsunya, dia memberi korban uang Rp 2 ribu.
Pada Selasa (6/5) tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Aksinya tercium oleh orang tua korban yang kemudian memberi info kepada polisi. Polisi langsung mengejar tersangka dan diamankan di Kamangbaru, Sijunjung. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Dharmasraya dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabul Marak
Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap beberapa kasus pencabulan di beberapa daerah berbeda. Di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sedangkan di Tanahdatar, seorang kakek-kakek mencabuli anak tetangganya.
0 komentar:
Posting Komentar